Dishub Medan Sampaikan Klarifikasi Dugaan Pengadaan 649 Kontaktor, Pemuda Muslim Sumut Minta APH Berikan Penjelasan kepada Publik

Foto: Sekretaris Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos., menegaskan pihaknya akan terus mengawal dugaan pengadaan 649 unit kontaktor di Dinas Perhubungan Kota Medan.

Medan | Berita-Viral - (16/07) Suara Harian Medan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan 649 unit kontaktor Tahun Anggaran (TA) 2026. Klarifikasi tersebut memuat penjelasan mengenai dasar pengadaan, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hasil survei harga, hingga alasan pemilihan produk yang akan digunakan.

Dalam dokumen klarifikasi, Dishub menjelaskan bahwa pengadaan dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) tertanggal 8 Mei 2026. Penyusunan HPS disebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 52 Tahun 2024. Karena tidak terdapat standar harga kontaktor 80 Ampere dalam regulasi tersebut, survei harga dilakukan melalui Katalog Elektronik (e-Katalog).

Dari hasil survei terhadap empat penyedia, Dishub menetapkan CV Agata Inti Mulia sebagai calon penyedia setelah proses negosiasi dengan harga sebesar Rp3.675.000 per unit sebelum PPN atau Rp4.079.250 per unit setelah PPN. Nilai tersebut disebut lebih rendah dibandingkan harga satuan yang tercantum dalam anggaran.

Dishub juga menjelaskan bahwa harga produk dipengaruhi oleh spesifikasi teknis, kualitas, garansi, layanan purna jual, keaslian barang, serta kemampuan penyedia memenuhi kebutuhan pengadaan. Sementara terkait perbandingan harga yang lebih murah, Dishub menyebut produk tersebut memiliki spesifikasi berbeda sehingga tidak dapat dijadikan acuan secara langsung.

Selain itu, Dishub menegaskan hingga saat ini Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) belum diterbitkan, sehingga proses pemesanan barang maupun pencairan anggaran belum dilakukan.

Menanggapi dokumen tersebut, Sekretaris Pimpinan Wilayah Pemuda Muslim Sumatera Utara, Chaerul Umam Sinaga, menilai klarifikasi dari Dinas Perhubungan merupakan hak setiap instansi untuk menyampaikan penjelasan kepada masyarakat. Namun, menurutnya, klarifikasi tersebut belum mengakhiri polemik yang berkembang.

“Dokumen ini merupakan klarifikasi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Medan. Tentu kami menghargai penjelasan tersebut sebagai bentuk hak jawab. Namun, substansi yang disampaikan masih merupakan keterangan dari salah satu pihak yang menjadi sorotan,” ujar Chaerul Umam Sinaga, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan, Pemuda Muslim Sumut tetap akan mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dari aparat yang berwenang.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya klarifikasi dari instansi terkait, tetapi juga penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai sejauh mana dugaan ini ditindaklanjuti. Hal itu penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Chaerul menambahkan, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.

“Apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsipnya, kami mendukung transparansi dan penegakan hukum yang profesional, objektif, serta tidak tebang pilih,” tegasnya.

Pemuda Muslim Sumut juga mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang, sembari memastikan pengawasan masyarakat tetap berjalan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *