Medan | Berita-Viral - (11/09)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia resmi mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan. Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian organisasi dan wilayah kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Perubahan nomenklatur tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, kantor tersebut menggunakan nama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia. Kini nomenklaturnya berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan.
Perubahan tersebut sekaligus menegaskan perbedaan fungsi antara kantor imigrasi yang memiliki nomenklatur TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) dan Non TPI.
TPI merupakan tempat pemeriksaan keimigrasian terhadap dokumen perjalanan, seperti paspor dan visa, serta pemeriksaan terhadap WNI maupun WNA yang melintas di bandar atau pintu perlintasan negara.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Non TPI tidak melaksanakan pemeriksaan keimigrasian di pintu perlintasan negara.
Perubahan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian organisasi dan wilayah kerja Kantor Imigrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penyesuaian nomenklatur tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kedudukan, fungsi, serta wilayah kerja masing-masing kantor imigrasi.
Perubahan nomenklatur ditetapkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Keputusan Menteri Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026.
Perubahan nomenklatur tersebut diumumkan pada tahun 2026 seiring diterbitkannya keputusan mengenai kantor imigrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kantor yang sebelumnya bernama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia berada di Medan, Sumatera Utara, dan kini menggunakan nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan.
Perubahan nama atau nomenklatur tersebut tidak menghilangkan komitmen pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Pelayanan tetap diarahkan untuk berjalan secara profesional sesuai tugas dan fungsi yang berlaku.
Dengan nomenklatur baru tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan diharapkan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Nomenklatur baru, semangat baru. Nama berubah, semangat memberikan pelayanan terbaik. (Tim)













